DIGITALISASI UMKM DI ERA PASCA PANDEMI : KELAYAKAN BISNIS PADA PLATFORM E-COMMERCE LOKAL DALAM MENDUKUNG WIRAUSAHA BERBASIS TEKNOLOGI

DIGITALISASI UMKM DI ERA PASCA PANDEMI : KELAYAKAN BISNIS PADA PLATFORM E-COMMERCE LOKAL DALAM MENDUKUNG WIRAUSAHA BERBASIS TEKNOLOGI

Fokus Topik

FEB UNIKAMA – Artikel ini mengkaji kelayakan bisnis dari platform e-commerce lokal yang dirancang untuk mendukung UMKM di era digital, khususnya setelahnya COVID-19. Fokus kajian ini di tujukan pada aspek pasar, teknis, manajerial, keuangan, hukum, serta dampak sosial dari wirausaha digital berbasis teknologi.

Pendahuluan

Pandemi Covid-19 menjadi katalisator transformasi digital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pada dunia usaha. Baik Usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya sangat bergantung pada penjualan konvensional, kini didorong untuk beralih ke model bisnis digital. Pemerintah indonesia melalui kementrian koperasi dan UKM mencatat bahwa ada sekitar 20 juta UMKM telah masuk ke ekosistem digital pada tahun 2023.

Kondisi inilah yang nantinya akan menjadi open peluang bagi munculnya wirausaha digital, yang salah satunya melalui UMKM di daerah. Namun, untuk menjamin keberlanjutan dan kesuksesannya, perlu dilakukan analisa dan studi kelayakan bisnis secara mnyeluruh.

Isi Artikel

1. Latar Belakang Masalah dan Relevansi Topik

UMKM merupakan termasuk dalam tulang punggung ekonomi indonesia, ia menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap dari 90% tenaga kerja. Namun, akses terhadap teknologi, pasar digital, dan literasi keuangan masih menjadi tentangan besar.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan perangkat seluler di indonesia, muncul banyak peluang untuk menciptakan platform e-commerce lokal yang bersifat inklusif, mudah digunakan, dan mampu menghubungkan UMKM dengan pasar yang lebih puas. Model bisnis ini menjadi salah satu bentuk kewirausahaan berbais teknologi yang menjawab kebutuhan aktual masyarakat pasca pandemi Covid-19.

2. Analisis Kelayakan Pasar

Berdasarkan data yang diberikan dari We Are Social (2024). Terdapat lebih dari 213 juta pengguna internet aktif di indonesia. Ini menunjukkan bahwa potensi pasar yang sangat besar bagi e-commerce. Namun, dominasi pemain besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak menjadi pasar digital ini menjadi kompetitif. Meski demikian, ada celah pasar yang belum terselesaikan dengan optimal. Yaitu UMKM di daerah nural atau suburban yang mengalami kesulitan menjakau platform besar karena kendala teknis, biaya iklan, dan logistik. E-commerce lokal yang fokus pada pendampingan UMKM dan kemudahan sistem pembayaran sistem pembayaran dapat menjadi solusi yang menjanjikan.

3. Aspek Teknis dan Operasional

Platoform e-commerce lokal harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pengguna UMKM yang relatif belum terbiasa dengan sistem digital kompleks. Desain antarmuka (UI/UX) yang sederhana, sistem pembayaran berbasis dompet digital, dan fitur dukungan seperti pelatihan daring menjadi nilai tambah. Dari sisi operasional, pengelolaan data pelanggan, keamanan transaksi, serta integrasi logistik menjadi elemen penting dalam menjaga kelangsungan bisnis. Investasi awal dapat difokuskan pada pengembangan aplikasi mobile dan kerja dengan komunikasi lokal untuk mengedukasi pelaku usaha.

4. Aspek Manajerial dan SDM

Kelayakan bisnis ini juga dipengaruhi oleh tim manajemen yang memiliki pengalaman dalam bidang teknologi informasi, pemasaran digital, dan pemberdayaan UMKM. Sistem manajemen proyek yang adaptif dan tim yang saling kolaboratif diperlukan agar platform dapat berkembang sesuai pada kebutuhan pasar atau konsumen. Seperti adanya pelatihan internal mengenai manajemen platform, pengembangan perangkat lunak, serta pemahaman terhadap regulasi digital menjadi keharusan. Selain itu, kemitraan strategis dengan lembaga pemerintahan dan NGO dapat memperluas jangakauan pasar.

5. Aspek Keuangan

Estimasi biaya awal (intial investment) untuk pengembangan platform e-commerce mencakup pengembangan sistem (Rp.200-300 juta) pemasaran digital (Rp.100 juta) dan biaya operasional awal hingga (Rp.50 Juta/bulan). Meski investasi awal cukup besar, potensi revenue berasal dari komisi transaksi, fitur premium untuk penjual dan pengiklan.

6. Aspek Hukum dan Regulasi

Bisnis e-commerce di indonesia diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan peraturan pemerintahan No. 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha, menjaga dengan kuat data pribadinya, serta meastikan transparansi segala transaksi. Penting juga memperhatikan perlindungan terhadap konsumen, hak cipta konten, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pendaftaran platform sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di kominfo menjadi langkah yang harus dilakukan.

7. Aspek Sosial dan Lingkungan

E-commerce lokal sangat berpotensi meningkatkan taraf hidup UMKM dengan memperluas jangkauan akses pasar dan efesiensi. Dampak sosialnya seperti meningkatnya pendapatan keluarga, pengurangan pengangguran, dan pemberdayaan perempuan juga dapat diukur sebagai indikator keberhasilan. Namun, perlu juga adanya mitigasi terhadap dampak lingkungan digital seperti limbah pabrik elektronik, konsumsi energi server, dan packaging. Platform ini diharapkan bisa bekerja sama dengan jasa pengiriman ramah lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kesimpulan

Bisnis platform e-commerce lokal berbasis teknologi merupakan peluang wirausaha yang layak secara pasar, keuangan, dan sosial. Meski dalam menghadapi tantangan kompetisi dan kebutuhan modal tang relatif besar, potensi dampak ekonomi dan sosial jangka panjang sangatlah signifikan, terutama dalam memperkuat UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.

Scroll to Top